Pos Pelayanan Hukum Gratis (Datun)

No. SK: KEP-1A/M.4.10/Cs.2/01/2024

  • Masyarakat, Lembaga Pemerintah, Non Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD/BUMDES, Organisasi Masyarakat, Sekolah Dasar (SD)/sederarat, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama (SLTP) / sederajat, Sekolah Menengah Lanjutan Atas (SLTA)/sederajat, Perguruan Tinggi, Komite Sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Persyaratan Admnistrasi:
    1. Kartu Tanda Penduduk /KK/Kartu Identitas lainnya
    2. Identitas Tersangka
    3. Surat Kuasa sebagai Penasehat Hukum
    4. Penjelasan hubungan pemohon dengan tersangka
    5. Nomor HP Pemohon

  • Secara Lisan
    1. Masyarakat ke PTSP menyampaikan identitas diri dan maksud kehadirannya untuk meminta Pelayanan Hukum kepada Petugas PTSP
    2. Petugas PTSP mendokumentasikan identitas Pemohon dan mengantar Pemohon ke Ruang Pelayanan Hukum
    3. Petugas PTSP menghubungi Sekretariat Bidang Datun dan memberitahukan adanya Permohonan Pelayanan Hukum
    4. Petugas Sekretariat Bidang Datun menyampaikan adanya permohonan Pelayanan Hukum kepada JPN yang bertugas pada hari itu sesuai Surat Perintah Tugas Pelayanan Hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri yang sudah diterbitkan setiap bulan
    5. JPN menemui Pemohon di Ruang Pelayanan Hukum PTSP
    6. Pemohon menyampaikan Permasalahan Hukum secara lisan kepada JPN
    7. Masyarakat juga dapat menyampaikan permohonan secara elektronik melalui telpon seluler maupun WhatsApp call
    8. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat sederhana, JPN menyampaikan jawaban kepada Pemohon secara lisan pada saat itu juga
    9. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis
    10. JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang
  • Secara Tertulis
    1. Permohonan diajukan secara tertulis ke alamat Kejaksaan Negeri Yogyakarta di Jalan Sukonandi No.6 Yogyakarta, memuat Permasalahn Hukum yang dikonsultasikan dengan dilengkapi copy identitas diri
    2. Pemohon juga dapat hadir ke PTSP menyampaikan identitas diri dan menyampaikan surat berisi Permasalahan Hukum yang akan dikonsultasikan kepada petugas PTSP
    3. Petugas PTSP meneruskan Surat Permohonan Pemohon kepada Pimpinan melalui bagian Persuratan
    4. Pimpinan membuat disposisi kepada Bidang Datun untuk menugaskan JPN membuat telaahan atas Permohonan Pemohon
    5. Jika hasil telaahan dapat diberikan Konsultasi Hukum, JPN menyampaikan telaahan dan konsep Jawaban secara sekaligus kepada Pimpinan
    6. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan atas telaahan dan konsep jawaban JPN
    7. JPN menyampaikan Jawaban atas Permohonan Pemohon secara tertulis dan dikirimkan kepada Pemohon
    8. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis
    9. Jika hasil telaahan JPN atas Permohonan tidak masuk dalam kewenangan, setelah mendapat persetujuan Pimpinan, JPN membuat dan menyampaikan jawaban yang berisi penolakan Pemberian Pelayanan Hukum tersebut kepada Pimpinan
    10. Pimpinan membuat disposisi kepada Bidang Datun untuk menugaskan JPN membuat telaahan atas Permohonan Pemohon
    11. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis
    12. JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang

  1. Secara Lisan :

    • Masyarakat ke PTSP menyampaikan identitas diri dan maksud kehadirannya untuk meminta Pelayanan Hukum kepada Petugas PTSP
    • Petugas PTSP mendokumentasikan identitas Pemohon dan mengantar Pemohon ke Ruang Pelayanan Hukum 
    • Petugas PTSP menghubungi Sekretariat Bidang Datun dan memberitahukan adanya Permohonan Pelayanan Hukum
    • Petugas Sekretariat Bidang Datun menyampaikan adanya permohonan Pelayanan Hukum kepada JPN yang bertugas pada hari itu sesuai Surat Perintah Tugas Pelayanan Hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri yang sudah diterbitkan setiap bulan
    • JPN menemui Pemohon di Ruang Pelayanan Hukum PTSP
    • Pemohon menyampaikan Permasalahan Hukum secara lisan kepada JPN
    • Masyarakat juga dapat menyampaikan permohonan secara elektronik melalui telpon seluler maupun WhatsApp call
    • Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat sederhana, JPN menyampaikan jawaban kepada Pemohon secara lisan pada saat itu juga
    • Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis
    • JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang

  1. Secara Tertulis : 
  • Permohonan diajukan secara tertulis ke alamat Kejaksaan Negeri Yogyakarta di Jalan Sukonandi No.6 Yogyakarta, memuat Permasalahn Hukum yang dikonsultasikan dengan dilengkapi copy identitas diri
  • Pemohon juga dapat hadir ke PTSP menyampaikan identitas diri dan menyampaikan surat berisi Permasalahan Hukum yang akan dikonsultasikan kepada petugas PTSP
  • Petugas PTSP meneruskan Surat Permohonan Pemohon kepada Pimpinan melalui bagian Persuratan
  • Pimpinan membuat disposisi kepada Bidang Datun untuk menugaskan JPN membuat telaahan atas Permohonan Pemohon
  • Jika hasil telaahan dapat diberikan Konsultasi Hukum, JPN menyampaikan telaahan dan konsep Jawaban secara sekaligus kepada Pimpinan
  • Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan atas telaahan dan konsep jawaban JPN
  • JPN menyampaikan Jawaban atas Permohonan Pemohon secara tertulis dan dikirimkan kepada Pemohon
  • Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis
  • Jika hasil telaahan JPN atas Permohonan tidak masuk dalam kewenangan, setelah mendapat persetujuan Pimpinan, JPN membuat dan menyampaikan jawaban yang berisi penolakan Pemberian Pelayanan Hukum tersebut kepada Pimpinan
  • Pimpinan membuat disposisi kepada Bidang Datun untuk menugaskan JPN membuat telaahan atas Permohonan Pemohon;
  • Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis
  • JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang

Tidak dipungut biaya

Layanan Hukum

  1. Website : https://www.lapor.go.id/
  2. Website : https://kejari-yogyakarta.kejaksaan.go.id
  3. Instagram : kejariyogyakarta
  4. Nomor Pengaduan (WA) 0895335555758
  5. Petugas Informasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store