Pelayanan Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti (Jaksa Satub)

No. SK: KEP-1A/M.4.10/Cs.2/01/2024

  1. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS)
  2. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki yang tertutup
  3. Membuka topi dan kacamata hitam
  4. Menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan sebelum memasuki lobby
  5. Menyerahkan surat kuasa bermaterai apabila di kuasakan
  6. Mengisi Survei Kepuasan Pelanggan

  • Pengambilan Barang Bukti Secara langsung
    1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP
    2. Menyerahkan Kartu identitas ke petugas PTSP dan mengisi buku tamu
    3. Menyerahkan berkas kelengkapan pengambilan Barang Bukti berupa Foto Copy KTP/SIM/ NPWP/BPJS Pemohon dan Surat Kuasa bermaterai (jika pengambilan Barang Bukti dikuasakan)
    4. Petugas PTSP memberitahu petugas Barang Bukti dan menyerahkan kelengkapan berkas pengambilan Barang Bukti
    5. Petugas Barang Bukti melakukan validasi kelengkapan berkas dan membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)
    6. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pemohon dan saksi
    7. Penyerahan Barang Bukti kepada Pemohon (didokumentasikan)
    8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas
  • Pengantaran Barang Bukti
    1. Masyarakat melakukan WhatsApp ke kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta menyampaikan keperluannya dan mengirimkan foto identitas KTP/KK
    2. Mengirim bukti Surat Putusan Pengadilan Negeri dari Jaksa yang sudah di berikan sebelumnya ke yang berhak/pemilik via WA
    3. Pesan akan di teruskan kepada petugas barang bukti dan petugas melakukan validasi kelengkapan berkas dan membuat BA-20
    4. BA di tanda tangani JPU, Saksi, dan Staf Barang Bukti
    5. Petugas mengantarkan barang bukti kepada pihak peminta
    6. Mengisi Formulir pengambilan barang bukti menyerahkan fotokopi identitas KTP/KK
    7. BA di tanda tangani pemilik atau Penyerahan Barang Bukti (didokumentasikan)

  1. Pengambilan Barang Bukti Secara langsung :

  • Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP
  • Menyerahkan Kartu identitas ke petugas PTSP dan mengisi buku tamu
  • Menyerahkan berkas kelengkapan pengambilan Barang Bukti berupa Foto Copy KTP/SIM/ NPWP/BPJS Pemohon dan Surat Kuasa bermaterai (jika pengambilan Barang Bukti dikuasakan)
  • Petugas PTSP memberitahu petugas Barang Bukti dan menyerahkan kelengkapan berkas pengambilan Barang Bukti
  • Petugas Barang Bukti melakukan validasi kelengkapan berkas dan membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)
  • Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pemohon dan saksi
  • Penyerahan Barang Bukti kepada Pemohon (didokumentasikan)
  • Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas
  1. Pengantaran Barang Bukti: 
    • Masyarakat melakukan WhatsApp ke kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta menyampaikan keperluannya dan mengirimkan foto identitas KTP/KK
    • Mengirim bukti Surat Putusan Pengadilan Negeri dari Jaksa yang sudah di berikan sebelumnya ke yang berhak/pemilik via WA
    • Pesan akan di teruskan kepada petugas barang bukti dan petugas melakukan validasi kelengkapan berkas dan membuat BA-20
    • BA di tanda tangani JPU, Saksi, dan Staf Barang Bukti
    • Petugas mengantarkan barang bukti kepada pihak peminta
    • Mengisi Formulir pengambilan barang bukti menyerahkan fotokopi identitas KTP/KK
    • BA di tanda tangani pemilik atau Penyerahan Barang Bukti (didokumentasikan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti

  1. Website : https://www.lapor.go.id/
  2. Website : https://kejari-yogyakarta.kejaksaan.go.id
  3. Instagram : kejariyogyakarta
  4. Nomor Pengaduan (WA) 0895335555758
  5. Petugas Informasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia layanan melalui WhatsApp (WA) 0895335555758