No. SK: KEP-1A/M.4.10/Cs.2/01/2024
- Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP
- Menyerahkan Kartu identitas ke petugas PTSP dan mengisi buku tamu
- Menyerahkan berkas kelengkapan pengambilan Barang Bukti berupa Foto Copy KTP/SIM/ NPWP/BPJS Pemohon dan Surat Kuasa bermaterai (jika pengambilan Barang Bukti dikuasakan)
- Petugas PTSP memberitahu petugas Barang Bukti dan menyerahkan kelengkapan berkas pengambilan Barang Bukti
- Petugas Barang Bukti melakukan validasi kelengkapan berkas dan membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)
- Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pemohon dan saksi
- Penyerahan Barang Bukti kepada Pemohon (didokumentasikan)
- Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store