Pelayanan Kamar Jenazah

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. Formulir Identitas dari Ruangan
  2. Bila ada permintaan Visum

  1. Jenazah diantar petugas dari ruangan
  2. Serah terima Jenazah
  3. Registrasi oleh petugas kamar jenazah
  4. Permohonan keluarga untuk Pemulasaraan Jenazah oleh petugas kamar jenazah
  5. Bila ada permintaan visum dari pihak kepolisian maka dilakukan visum terlebih dahulu oleh dokter.
  6. Pemulasaraan Jenazah
  7. Pengantaran jenazah ke rumah duka dengan mobil jenazah.

< 240>

Sesuai Peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

pemulasaraan jenazah

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website : rsud.sanggau.go.id
  4. Email : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Jenazah"