Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap dan IGD

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. KTP
  2. Kartu BPJS/Asuransi Lainnya
  3. Surat rujukan (bila diperlukan)

  1. Menerima surat pengantar yang dibawa Pasien/keluarga
  2. Melakukan wawancara untuk mengentri data dalam SIM RS
  3. Memeriksa kelengkapan berkas
  4. Menjelaskan Tarif kepada Pasien/keluarga
  5. Membuat Rekam Medis Pasien dan menyerahkan kepada pasien/keuarga
  6. Memberikan informasi kepada keluarga pasien tentang ruang perawatan yang diperlukan pasien

≤ 15 Menit (input data 2 menit, Cetak SEP 5 Menit, Penjelasan Inform consent 3 Menit, Pembuatan berkas RM 5 Menit).

  1. Pendaftaran pasien umum 60.000 (sesuai peraturan yang berlaku di RS)
  2. Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
  3. Jasa sarana dan BHP sesuai Peraturan yang berlaku di RS 
  4. biaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di RS


Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap : 1. Kartu Berobat (Pasien Baru), 2. Dokumen Rekam Medis, 3. Gelang pasien

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website : rsud.sanggau.go.id
  4. Email : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap dan IGD"