Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap dan IGD

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Pasien Umum : - Kartu ID (KTP/SIM/Pasport) - Surat Pengantar Rawat Inap - Kartu Pasien RSUD M. Th. Djaman (kartu berobat) untuk Pasien Lama
  2. Pasien BPJS : - KTP - Kartu BPJS - Surat Pengantar Rawat Inap - Kartu Pasien RSUD M. Th. Djaman (kartu berobat) untuk Pasien Lama - Rujukan dari Faskes 1 atau rujukan internal RSUD atau asli pengantar poliklinik (jika pasien kontrol setelah rawat inap) - Rujukan Online
  3. Pasien Jaminan Perusahaan : - KTP - Surat Pengantar Rawat Inap - Surat Pengantar Perusahaan - Kartu Pasien RSUD M. Th. Djaman (kartu berobat) untuk Pasien Lama

  1. Menerima surat pengantar yang dibawa Pasien/keluarga
  2. Melakukan wawancara untuk mengentri data dalam SIM RS
  3. Memeriksa kelengkapan berkas
  4. Menjelaskan Tarif kepada Pasien/keluarga
  5. Membuat Rekam Medis Pasien dan menyerahkan kepada pasien/keuarga
  6. Memberikan informasi kepada keluarga pasien tentang ruang perawatan yang diperlukan pasien

≤ 15 Menit ( input data 2 menit, Cetak SEP 5 Menit, Penjelasan Inform consent 3 Menit, Pembuatan berkas RM 5 Menit) .

1.    Pendaftaran pasien umum 0

2.    biaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan dengan perda/perbup yang berlaku di RS

3.   Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS


Pelayanan pendaftaran rawat inap

SMS Pengaduan/Telpon : 08115709467

Website : rsud.sanggau.go.id

Email : rsud.sanggau@yahoo.com

Informasi dan Pengaduan :Meja Informasi & R. Pengaduan 

Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap dan IGD"