Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPS/Asuransi Lainnya
  4. Surat rujukan online untuk pasien BPJS
  5. Surat pengantar perusahaan

  1. Pasien mengambil nomor antrian, pasien menuju loket pendaftaran, untuk pasien BPJS mengambil SEP diloket SEP dan untuk pasien umum setelah dari pendaftaran ke loket pembayaran lalu menuju poliklinik
  2. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang dan mengambil obat di farmasi kembali ke poliklinik pasien bisa pulang setelah menyelesaikan administrasi di loket pembayaran.
  3. Untuk pasien perlu penanganan lebih lanjut menuju IGD untuk dilanjutkan rawat Inap.

≤ 10 Menit terhitung sejak pasien dipanggil petugas loket.

Sesuai peraturan yang berlaku di RS

Pelayanan Pendaftaran di Loket Rawat Jalan

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website                      : rsud.sanggau.go.id
  4. Email                          : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"