Layanan Ganti Rugi Warga Terdampak Penegakan Perda/Perkada

No. SK: Nomor 5 Tahun 2022

  1. Menunjukan Kartu Identitas
  2. Mengisi Formolir Pengaduan Pelanggar Peraturan Daerah/Perturan Bupati Dengan Melampirkan Bukti Permulaan

  1. Pengguna Layanan Menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan Menyampaikan Keperluan. Lalu Mengisi Buku Tamu Dan Mengisi Formolir Pengaduan Pelanggar Peraturan Daerah/Peraturan Bupati
  3. Pengguna Layanan Penindakan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah/Peraturan Bupati

Sesuai Ketentuan Peraturan  Perundang-Undangan

Tidak dipungut biaya

Penindakan Yustisi Atas Pelanggaran Perda/Perbup

Tatap Muka Dengan Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis Disampaikan Ke Kotak Pengaduan 

Telpon (0752) 66191 Dan Fax (0752 ) 877774

Online Melalui Aplikasi  SP4N-LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ganti Rugi Warga Terdampak Penegakan Perda/Perkada"