Pemanpaatan Data Kependudukan Pemerinta

  1. Surat tugas atau surat resmi dari Instansi asal / terkait

  1. Pemohon mengajukan permintaan dengan surat tugas atau surat resmi
  2. menerimah surat perintah tugas atau surat resmi
  3. Mengecek kebenaran administrasi dokumen
  4. Memferivikasi dan validasi dokumen kependudukan
  5. Memaraf dokumen kependudukan yang sudah divalidasi
  6. Mengagendakan dan memberi faraf Dinas

1. Mengambil Nomor Antri

2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antri

3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan

4. Mengecek kebenaran dokumen

5. Memverifikasi dan validasi dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

pemanfaatan data Kependudukan Pemerintah

1. Email : dukcapil4lawang@gmail.com

2. Kritik dan saran

3. Facebook : Disdukcapil

4. WA Online : 085378868484 dan 081271287447

5. Instagram : dukcapil4lawang

6. Twiter :@dukcapil4lawang

7. Youtube : Disdukcapil Empat Lawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanpaatan Data Kependudukan Pemerinta"