Penyusunan Laporan Penilaian dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)

  1. Berkas permohonan penilaian dalam rangka Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah lengkap
  2. Berita Acara Survei Lapangan (BASL) berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD)
  3. Data dan/atau informasi yang diperoleh pada saat survei lapangan dan survei pembanding
  4. Penyampaian kelengkapan data dan/atau informasi dari Pemohon Penilaian dalam hal terdapat dengan BATKD

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pangkalan Bun dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon/seksi PKN menyampaikan dokumen permohonan penilaian dalam rangka LKPP kepada petugas APT/sekretaris.
  4. Sekretaris memasukkan dokumen permohonan penilaian dalam rangka LKPP melalui aplikasi Nadine.
  5. Seksi penilaian melakukan verifikasi, dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon melalui surat resmi dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  6. Tim Penilai melakukan survei lapangan dan menyusun laporan penilaian.
  7. Hasil penilaian berupa laporan penilaian dalam rangka LKPP disampaikan kepada pemohon/Seksi PKN melalui surat rahasia dari Kepala Kantor.
  8. Proses Selesai

Sejak berakhirnya pelaksanaan survei lapangan

Tidak dipungut biaya

Surat Penyampaian Laporan Penilaian dalam Rangka LKPP

Telepon : 0532 - 21502

 SMS / What's App : 085348725707

 Email : pengaduan.kpknlpangkalanbun@gmail.com

 Form Pengaduan Digital : bit./lypengaduan-kpknlpbun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Penilaian dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)"