Pelayanan Kegawat Daruratan

No. SK: 440/08/VI/2022

  1. Pasien Baru UMUM : membayar biaya retribusi, menyerahkan identitas pasien untuk didata baru
  2. Pasien Lama UMUM : membayar biaya retribusi, menyerahkan kartu berobat yang dimiliki
  3. Pasien BPJS : menyerahkan kartu peserta BPJS

  1. Pasien masuk IGD, keluarga pasien melakukan pendaftaran
  2. Petugas melakukan triase pasien
  3. Petugas mendahulukan pasien cedera berat
  4. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan fisik
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  6. Petugas melakukan tindakan medis bila diperlukan
  7. Petugas memberikan resep
  8. Pasien pulang/dirujuk

1.   Anamnesa

2.   Pemeriksaan fisik

3.   Tindakan medis

:  3 menit

:  5 menit

:  tergantung kasus


Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pelayanan kegawatdaruratan : 

1.   Pemasangan Infus

2.   Stabilisasi pra rujukam (paket)

3.   Bedah minor (di RINCI)


25.000

175.000

Sesuai  tindakan


1. Mendapatkan pelayanan gawat darurat dan tindakan yang diperlukan 2. Mendapat resep obat oleh dokter sesuai diagnosis 3. Mendapatkan surat sakit apabila diperlukan 4. Mendapatkan surat sehat apabila meminta keterangan surat sehat 5. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan 6. Mendapatkan layanan ambulans apabila diperlukan

Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Telp nomor (0281) 633844
b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id
c. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada