No. SK: 440/08/VI/2022
1. Anamnesa 2. Pemeriksaan fisik 3. Tindakan medis |
: 3 menit : 5 menit : tergantung kasus |
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pelayanan kegawatdaruratan :
1. Pemasangan Infus 2. Stabilisasi pra rujukam (paket) 3. Bedah minor (di RINCI) |
25.000 175.000 Sesuai tindakan |
1. Mendapatkan pelayanan gawat darurat dan tindakan yang diperlukan 2. Mendapat resep obat oleh dokter sesuai diagnosis 3. Mendapatkan surat sakit apabila diperlukan 4. Mendapatkan surat sehat apabila meminta keterangan surat sehat 5. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan 6. Mendapatkan layanan ambulans apabila diperlukan
Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store