Pelayanan MTBS

No. SK: 440/08/VI/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu MTBS
  2. Petugas memanggil pasien khusus balita sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital
  6. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium / klinik gizi / klinik sanitasi selanjutnya kembali ke ruang pemeriksaan
  9. Pengambilan resep ke apotek
  10. Apabila diperlukan pasien dirujuk ke PPK Tk. II / RS

1.   Tindik

2.   Imunisasi Bayi

3.   Capeng

4.   MTBS

:  10 menit

:  10 menit

:  15 menit

:  15 menit


Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinkes Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pelayanan MTBS :

1.   Tindik

20.000

Pasien BPJS Gratis

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter / bidan sesuai diagnosis 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Telepon : (0281) 633844

b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id\

c. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada