No. SK: 440/08/VI/2022
1. Tindik 2. Imunisasi Bayi 3. Capeng 4. MTBS |
: 10 menit : 10 menit : 15 menit : 15 menit |
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinkes Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pelayanan MTBS :
1. Tindik |
20.000 |
Pasien BPJS Gratis
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter / bidan sesuai diagnosis 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Telepon : (0281) 633844
b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id\
c. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store