Pelayanan Rekomendasi Ijin Penelitian/Kkn/Survei/ Pengabdian Masyarakat

No. SK: 694/H-04/HK/2021

  1. Surat lembar disposisi dan unjuk

  1. Surat dari kantor Kesbangpolinmas perihal ijin penelitian/KKN/Pengabdian/Masyrakat/Survei ?
  2. Diregister oleh staf kemudian diajukan pada Sekcam untuk dihunjuk ke Camat ?
  3. Sekcam menghunjuk surat ke Camat ?
  4. Camat mendisposisikan surat ke Kasi Trantib untuk dibuatkan rekomendasi lanjutan ke Kades/Lurah sesuai lokasi kegiatan ?
  5. Surat diserahkan pada Kasi Trantib ?
  6. Kasi Trantib menugaskan staf untuk membuatkan surat tindak lanjut sesuai disposisi Camat
  7. Staf membuat surat konsep tindak lanjut ?
  8. Konsep surat diajukan pada Kasi Trantib untuk dikoreksi dan diparaf
  9. Surat diajukan pada Sekcam untuk diparaf ?
  10. Surat diajukan pada Camat untuk ditandatangani ?
  11. Surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali pada Kasi Trantib ?
  12. Kasi Trantib menyerahkan kembali surat pada staf untuk diperbanyak, diregister dan dikirim sesuai kebutuhan serta diarsipkan

  1. Surat dari kantor Kesbangpolinmas perihal ijin penelitian/KKN/ Pengabdian/Masyrakat/Survei (5 menit)
  2. Diregister oleh staf kemudian diajukan pada Sekcam untuk dihunjuk ke Camat (5 menit)
  3. Sekcam menghunjuk surat ke Camat (5 menit)
  4. Camat mendisposisikan surat ke Kasi Trantib untuk dibuatkan rekomendasi lanjutan ke Kades/Lurah sesuai lokasi kegiatan (5 menit)
  5. Surat diserahkan pada Kasi Trantib (5 menit)
  6. Kasi Trantib menugaskan staf untuk membuatkan surat tindak lanjut sesuai disposisi Camat (15 menit)
  7. Staf membuat surat konsep tindak lanjut (20 menit)
  8. Konsep surat diajukan pada Kasi Trantib untuk dikoreksi dan diparaf (10 menit)
  9. Surat diajukan pada Sekcam untuk diparaf (5 menit)
  10. Surat diajukan pada Camat untuk ditandatangani (5 menit)
  11. Surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali pada Kasi Trantib (5 menit)
  12. Kasi Trantib menyerahkan kembali surat pada staf untuk diperbanyak, diregister dan dikirim sesuai kebutuhan serta diarsipkan (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Penelitian/KKN

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (298005)
  3. EMAIL : camatsukawati@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store