No. SK: 440/08/VI/2022
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pelayanan laboratorium :
Pemeriksaan Hemoglobin Pemeriksaan Golongan Darah Pemeriksaan Rhesus Faktor Pemeriksaan Asam Urat (Stick) Pemeriksaan Gula Darah (Stick) Pemeriksaan Gula Darah Urine Pemeriksaan Kolesterol Total Pemeriksaan HBSAg (RDT) Pemeriksaan HIV Pemeriksaan Tes Kehamilan Pemeriksaan VDRL Pemeriksaan TPHA Pemeriksaan Widal Pemeriksaan DBD (IgG+lgM) Pemeriksaan DBD Ns 1 Pemeriksaan Rapid Tes Leptospirosis Pemeriksaan Protein Urine Pemeriksaan Urin Rutin Pemeriksaan Urin Lengkap Pemeriksaan BTA |
20.000 10.000 10.000 20.000 20.000 10.000 40.000 50.000 50.000 15.000 40.000 40.000 35.000 85.000 105.000 55.000 10.000 20.000 40.000 30.000 |
1. Hematologi : Hb dan Golongan Darah 2. Urinalisa : Protein Urin dan Tes Kehamilan 3. Immunologi - Serologi : HIV / AIDS, Syphilis, dan Hepatitis B 4. Mikrobiologi : BTA dan IMS
Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Telp nomor (0281) 633844
b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id\
c. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store