Pelayanan Kelengkapan Surat Keterangan Pindah

No. SK: 694/H-04/HK/2021

  1. Blangko permohonan pindah yang telah diisi
  2. Pengantar perbekel/Lurah
  3. Foto berwarna ukuran 4x6
  4. KK dan KTP asli

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ?
  2. staf memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register ?
  3. diserahkan pada Kasi untuk di paraf? ?
  4. Penandatanganan oleh Camat ?
  5. mencatat dalam register pengambilan ?
  6. diterima kembali oleh masyarakat untuk dilanjutkan dengan proses di tempat tujuan pindah

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. staf memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. diserahkan pada Kasi untuk di paraf (5 menit)
  4. Penandatanganan oleh Camat (5 menit)
  5. mencatat dalam register pengambilan (5 menit)
  6. diterima kembali oleh masyarakat untuk dilanjutkan dengan proses di tempat tujuan pindah (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Pelayanan Kelengkapan Surat Keterangan Pindah

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (298005)
  3. EMAIL : camatsukawati@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store