Pelayanan Kelengkapan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 694/H-04/HK/2021

  1. Blangko keterangan kematian yang telah diisi dan di tandatangani Kelian banjar dan Perbekel
  2. Kartu Keluarga yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit

  1. Masyarakat mendatangi meja pelayanan umum ?
  2. staf memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
  3. diserahkan pada Kasi untuk diparaf ?
  4. mengajukan pada camat untuk ditandatangani ?
  5. membubuhkan stempel, meregister ?
  6. menyerahkan pada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi meja pelayanan umum (5 menit)
  2. staf memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. diserahkan pada Kasi untuk diparaf (5 menit)
  4. mengajukan pada camat untuk ditandatangani (5 menit)
  5. membubuhkan stempel, meregister (5 menit)
  6. menyerahkan  pada masyarakat (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Pelayanan Kelengkapan Surat Keterangan Kematian

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (298005)
  3. EMAIL : camatsukawati@gmail.com
  4. http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store