Standar Pelayanan Penerimaan Keuangan

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. a. Rawat Jalan/IGD 1. Pasien Umum Bukti pendaftaran, Bukti Tindakan dan Rincian Biaya 2. Pasien BPJS Bukti Pendaftaran, Bukti kelengkapan Jaminan, SEP, Bukti Tindakan dan Rincian Biaya
  2. b. Rawat Inap 1. Pasien Umum : Bukti tindakan dan Rincian Biaya 2. Pasien BPJS : Bukti kelengkapan Jaminan, SEP, Bukti Tindakan dan Rincian Biaya

  1. a. Pasien Umum Rawat jalan/IGD 1. Pasien dari Poli/IGD dengan Rincian 2. Bayar dikasir dan petugas kasir membuatkan kwitansi diserahkan kepasien 3. Pasien kembali ke poli dan membawa bukti kwitansi
  2. b. Pasien Perusahaan Rawat Jalan 1. Pasien datang membawa rincian biaya tindakan dari poli dan jaminan 2. Kasir melakukan verifikasi rincian biaya dari poli untuk di berikan pasien dan sebagai berkas klaim 3. Verifikasi biaya di bawa kembali kepoli, 4. Petugas poli menyerahkan berkas kepetugas Klaim untuk dilakukan pengklaiman.
  3. c. Pasien BPJS Rawat Jalan 1. Pasien datang kepoliklinik spesialis dan mendapatkan pelayanan dan dibuatkan tindakan rincian biaya 2. Rincian biaya yang telah disatukan dengan berkas lainnya diambil oleh petugas setiap hari untuk dilakukan input data E-Klaim
  4. d. Pasien Umum Rawat Inap melalui IGD/Poli 1. Administrasi ruangan membuat rincian biaya 2. Pasien membayar di kasir
  5. e. Pasien Perusahaan rawat inap 1. Administrasi ruangan membuat rincian biaya dan disertakan surat jaminan perusahaan diserahkan ke kasir
  6. f. Pasien BPJS Rawat Inap 1. Administrasi ruangan membuat rincian biaya dan beserta berkas RM dan SEP serta lainnya diserahkan ke Kasir 2. Petugas Klaim mengambil berkas untuk di verifikasi dan diinput dalam E-Klaim

15 Menit

Sesuai perda tarif yang berlaku.

Pelayanan Penerimaan Keuangan Rumah Sakit

SMS Pengaduan : 08115709467

Website : rsud.sanggau.go.id

Email : rsud.sanggau@yahoo.com

Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & R. Pengaduan

Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan  Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Keuangan "