Pelayanan KIA - KB

No. SK: 440/08/VI/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Kesehatan Ibu dan Anak dan ruang KB
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesa pasien
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium / klinik gizi / klinik sanitasi selanjutnya kembali ke ruang pemeriksaan KIA / KB
  9. Pengambilan resep ke apotek
  10. Dirujuk ke PPK Tk. II / RS bila diperlukan

Pelayanan KIA 


1.   ANC Terpadu

2.   PNC Terpadu

3.   ANC Rutin

4.   KIE Gizi

:  25 menit

:  20 menit

:  15 menit

:  12 menit


Pelayanan KB

1.   KB pil

2.   KB suntik

3.   Pasang Implant

4.   Pasang IUD

5.   Kontrol Implant

6.   Lepas Implant

7.   Lepas IUD

8.   Lepas pasang IUD

9.   Pemeriksaan IVA dan SADARI

:  10 menit

:  10 menit

:  25 menit

:  15 menit

:  20 menit

:  25 menit

:  15 menit

:  20 menit

:  15 menit

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pemeriksaan KIA :

ANC / PNC10.000


Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas N omor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pemeriksaan KB :

1.   Pasang Spiral

2.   Bongkar Spiral

3.   Pasang Spiral

4.   Bongkar Implant

100.000

70.000

50.000

50.000


PASIEN BPJS GRATIS

Pelayanan KIA, KB, Imunisasi, Kesehatan Reproduksi, dan Calon Pengantin

Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Telepon : (0281) 633844

b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id\

c. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada