Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Kematian dan berkas pasien lainnya

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. Dokumen Asli
  2. Fotocopy Dokumen

  1. Pemohon mengajukan Fotocopy Dokumen yang akan di Legalisir
  2. Petugas menerima dan memeriksa dokumen fotocopy dengan dokumen asli yang akan di legalisir, bila tidak sesuai dikembalikan ke pemohon
  3. Pejabat berwenang menerima, melegalisir dan mengarsipkan Dokumen legalisir
  4. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon

< 15>

Rp 0,- Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website : rsud.sanggau.go.id
  4. Email : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Kematian dan berkas pasien lainnya"