Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Kesehatan, Kematian dan berkas Pasien lainnya

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Dokumen asli
  2. Fotokopi dokumen

  1. Pemohon mengajukan Fotocopy Dokumen yang akan di Legalisir
  2. Petugas menerima dan memeriksa dokumen fotocopy dengan dokumen asli yang akan dilegalisir, bila tidak sesuai dikembalikan ke pemohon
  3. Pejabat berwenang menerima, melegalisir dan mengarsipkan Dokumen legalisir
  4. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon

15 Menit

Gratis tidak ada biaya

Legalisir Dokumen

SMS Pengaduan : 08115709467

Website : rsud.sanggau.go.id

Email : rsud.sanggau@yahoo.com

Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & R. Pengaduan

Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Kesehatan, Kematian dan berkas Pasien lainnya"