Pelayanan Surat Visum Et Repertum

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat pengantar permintaan Visum dari Kepolisian

  1. Klien menuju Loket SKK
  2. Klien menyerahkan Fotocopy KTP dan pengantar kepolisian kepada Petugas
  3. Klien ke ruang pemeriksaan dan diperiksa dokter pemeriksa bila diperlukan pemeriksaan penunjang maka ke laboratorium atau Radiologi
  4. Klien melakukan pembayaran ke Kasir dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas SKK
  5. Petugas Loket Koordinasi dengan Dokter Pemeriksa
  6. Klien dan atau pihak berwajib menerima Hasil Visum Et Repertum

3 Jam (Tergantung kondisi pasien).

Sesuai paket pemeriksaan Visum Et Repertum

Surat Keterangan Pemeriksaan Visum Et Repertum

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website : rsud.sanggau.go.id
  4. Email : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Visum Et Repertum"