Pelayanan Surat Visum Et Repertum

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Foto copy KTP
  2. Surat Pengantar dari unit kerja/perusahaan (Jika ada)

  1. Klien menuju Loket SKK
  2. Klien menyerahkan Fotocopy KTP kepada Petugas
  3. Klien melakukan pembayaran ke Kasir dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas SKK
  4. Petugas Loket Koordinasi dengan Dokter Pemeriksa
  5. Klien menerima Hasil Visum Et Repertum

3 Jam (Tergantung kondisi pasien).

Sesuai paket pemeriksaan Visum Et Repertum

Surat Keterangan Pemeriksaan Visum Et Repertum

Telpon dan SMS Pengaduan  : 08115709467

Website : rsud.sanggau.go.id

Email : rsud.sanggau@yahoo.com

Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & R. Pengaduan

Tatap Muka Langsung : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Visum Et Repertum"