Pelayanan Rekomendasi Pengesahan/Pengakuan/Pengangkatan Anak

No. SK: 694/H-04/HK/2021

  1. Silsilah keluarga
  2. Pernyataan mengangkat calon orang tua
  3. Surat dari orang tua
  4. Pernyataan keluarga calon orang tua
  5. Berita acara pemerasan Upacara adat

  1. Masyarakat datang mengajukan kelengkapan pengangkatan/pengesahan/pengakuan anak, yang telah ditanda tangani para pihak ?
  2. staf memeriksa kelengkapan surat permohonan ?
  3. diajukan pada Kasi Pemerintahan untuk di periksa, apabila sudah sesuai Kasi Pemerintahan menugaskan staf untuk membuat konsep surat permohonan pengangkatan/pengesahan/ pengakuan anak yang akan di ajukan ke Bupati
  4. staf membuat konsep surat sesuai arahan Kasi serta memberi nomor register
  5. Kasi Pemerintahan memeriksa konsep surat, kemudian memberi paraf dan mengajukan pada Sekcam ?
  6. Sekcam memberi paraf dan mengajukan pada Camat ?
  7. Camat melakukan mediasi terhadap anggota keluarga yang mengangkat anak, kemudian menandatangani surat permohonan dan kelengkapan yang lain (silsilah, pernyataan dan berita acara) ?
  8. Staf memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan pada masyarakat
  9. masyarakat menerima surat untuk di proses di pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil


  1. Masyarakat datang mengajukan kelengkapan pengangkatan/ pengesahan/pengakuan anak, yang telah ditanda tangani para pihak (5 menit)
  2. staf  memeriksa kelengkapan surat permohonan (5 menit)
  3. diajukan pada Kasi Pemerintahan untuk di periksa, apabila sudah sesuai Kasi Pemerintahan   menugaskan staf untuk membuat konsep surat permohonan pengangkatan/pengesahan/ pengakuan anak (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengesahan/Pengakuan/ Pengangkatan Anak

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (298005)
  3. EMAIL : camatsukawati@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store