Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

  1. Bukti Asli Pelunasan Lelang;
  2. Materai

  1. Pemenang Lelang datang ke KPKNL dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas APT;
  2. Petugas APT memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap,akan diteruskan kepada Bendahara Penerima. Jika tidak lengkap akan dikembalikan;
  3. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi data dan menerbitkan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  4. Petugas APT / Bendahara Penerimaan menyerahkan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang kepada Pemenang Lelang.

Sejak pemenang lelang melunasi pembayaran harga lelang

Tidak dipungut biaya

Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

Telepon : 0532 - 21502

 SMS / What's App : 085348725707

 Email : pengaduan.kpknlpangkalanbun@gmail.com

 Form Pengaduan Digital : bit./lypengaduan-kpknlpbun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang"