Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 440/08/VI/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Terdapat rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan / dental chair
  4. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan sesuai keluhan
  5. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang/merujuk bila diperlukan
  7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus dan kebutuhan pasien
  8. Pemberian resep obat oleh dokter
  9. Pengambilan obat ke apotek
  10. Pasien dirujuk ke PPK Tk. II / RS jika diperlukan

1.   Anamnesa

2.   Pemeriksaan pasien

3.   Pencabutan gigi susu

4.   Pencabutan gigi tetap

5.   Penambalan

6.   Scaling atas atau bawah

:  3 menit

:  3 menit

:  10 menit

:  20-30 menit

:  30 menit

:  30 menit


Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut : 

1.   Scalling per rahang

50.000

2.   Extracio (Pencabutan)

 

a.  Gigi susu tanpa injeksi

10.000

b. Gigi susu dengan injeksi

20.000

c.  Gigi susu dengan injeksi

(cytojet)

35.000

d. Gigi tetap tanpa penyakit

(penyulit)

35.000

e.  Gigi dengan penyakit/

komplikasi

50.000

f. Operasi gigi miring/

impacted

100.000

3.   Konservasi/Penambalan

 

a.  Sementara

15.000

b. Tetap per lubang

30.000

c.  Penambalan dengan sinar

50.000

d.  Pengobatan syaraf/ Devitalisasi Pulpa

35.000

e.  Perawatan syaraf

35.000

f. Insisi Abses tanpa injeksi

40.000

g.  Insisi abses dengan injeksi

50.000

4.   Prostodonsi (Pembuatan Gigi Palsu)

 

a.  Gigi Pertama

220.000

b. Pertambahan Tiap Gigi

100.000


Pasien BPJS gratis


1. Pemeriksaan gigi dan mulut 2. Penambalan gigi 3. Pencabutan gigi 4. Scaling / pembersihan karang gigi 5.Konsultasi kesehatan gigi 6. Pengobatan sakit gigi

Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Telepon : (0281) 633844

b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id

c. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi JKN Mobile