No. SK: 440/08/VI/2022
1. Anamnesa 2. Pemeriksaan pasien 3. Pencabutan gigi susu 4. Pencabutan gigi tetap 5. Penambalan 6. Scaling atas atau bawah |
: 3 menit : 3 menit : 10 menit : 20-30 menit : 30 menit : 30 menit |
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut :
1. Scalling per rahang |
50.000 |
2. Extracio (Pencabutan) |
|
a. Gigi susu tanpa injeksi |
10.000 |
b. Gigi susu dengan injeksi |
20.000 |
c. Gigi susu dengan injeksi (cytojet) |
35.000 |
d. Gigi tetap tanpa penyakit (penyulit) |
35.000 |
e. Gigi dengan penyakit/ komplikasi |
50.000 |
f. Operasi gigi miring/ impacted |
100.000 |
3. Konservasi/Penambalan |
|
a. Sementara |
15.000 |
b. Tetap per lubang |
30.000 |
c. Penambalan dengan sinar |
50.000 |
d. Pengobatan syaraf/ Devitalisasi Pulpa |
35.000 |
e. Perawatan syaraf |
35.000 |
f. Insisi Abses tanpa injeksi |
40.000 |
g. Insisi abses dengan injeksi |
50.000 |
4. Prostodonsi (Pembuatan Gigi Palsu) |
|
a. Gigi Pertama |
220.000 |
b. Pertambahan Tiap Gigi |
100.000 |
Pasien BPJS gratis
1. Pemeriksaan gigi dan mulut 2. Penambalan gigi 3. Pencabutan gigi 4. Scaling / pembersihan karang gigi 5.Konsultasi kesehatan gigi 6. Pengobatan sakit gigi
Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Telepon : (0281) 633844
b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id
c. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store