Pelayanan Rekomendasi Perijinan

No. SK: 694/H-04/HK/2021

  1. Form Perijinan yang telah terisi dengan di tanda tangani oleh aparat terbawah ( Perbekel/Lurah ) serta dilengkapi dengan tanda tangan penyanding
  2. Fotocopy KTP/NPWP
  3. Denah lokasi

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum untuk memproleh rekomendasi IMB,Situ/HO/Ijin Lokasi,SIUP TDP, Ijin timbun BBM?
  2. memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register ?
  3. menyerahkan pada Kepala Seksi untuk di periksa dan di paraf ?
  4. mengajukan pada Camat untuk ditandatangani ?
  5. mencatat dalam register pengambilan dan membubuhkan stempel/cap ?
  6. menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum untuk memproleh rekomendasi IMB,Situ/HO/Ijin Lokasi,SIUP TDP, Ijin timbun BBM (5 menit)
  2. memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (10 menit)
  3. menyerahkan pada Kepala Seksi  untuk di periksa dan di paraf (5 menit)
  4. mengajukan pada Camat untuk ditandatangani (5 menit)
  5. mencatat dalam register pengambilan  dan membubuhkan stempel/cap (5 menit)
  6. menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perijinan

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (298005)
  3. EMAIL : camatsukawati@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store