No. SK: 440/08/VI/2022
1. Anamnesa 2. Pemeriksaan Tensi, BB, TB. 3. Pemeriksaan Fisik 4. Therapy 5. KIE 6. Rujukan Internal 7. Rujukan Eksternal/RS |
: 1 menit : 1 menit : 2 menit : 2 menit : 2 menit : 1 menit :10 menit |
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pemeriksaan umum :
1. Pemeriksaan IVA |
30.000 |
2. Pemeriksaan IMS |
30.000 |
3. Lipoma Kecil diamater < 5> |
30.000 |
4. Lipoma Sedang diameter 5-10 cm |
40.000 |
5. Lipoma Kecil diamater < 5> |
30.000 |
6. Vercusa Simple/Cuplak |
25.000 |
7. Fiksasi Fraktur Tertutup/Patah Tulang |
25.000 |
8. Kista Dermoid Kecil/Gelembung Kecil < 5> |
25.000 |
9. Kista Dermoid Sedang > 5 cm |
40.000 |
10.Veruca Multiple |
50.000 |
11.Ekstraksi Kuku |
30.000 |
12.Ekstraksi Corpus Alineum |
30.000 |
13.Eksisi |
30.000 |
14.Incisi |
25.000 |
15.Hecting 1- 5 |
15.000 |
16.Hecting 6-10 |
30.000 |
17.Hecting >10 |
50.000 |
18.Visum |
25.000 |
19.EKG |
50.000 |
20.Oksigenasi |
10.000/jam |
21.Suction lendir |
20.000 |
Pasien BPJS gratis
1. Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis 4. Mendapatkan surat sakit apabila diperlukan 5. Mendapatkan surat sehat apabila meminta keterangan sehat 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Telp nomor (0281) 633844
b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id
c. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store