Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/08/VI/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan Kesehatan Umum
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  3. Petugas meastikan identitas pasien sesuai rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai dengan prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratrium / klinik gizi / klinik sanitasi yang selanjutnya kembali ke dokter (ruang pemeriksaan umum)
  9. Pengambilan resep ke apotek
  10. Pasien dirujuk ke PPK Tk. II / RS bila diperlukan

1.  Anamnesa

2.  Pemeriksaan Tensi, BB, TB.

3.  Pemeriksaan Fisik

4.  Therapy

5.  KIE

6.  Rujukan Internal

7.  Rujukan Eksternal/RS

:  1 menit

:  1 menit

:  2 menit

:  2 menit

:  2 menit

:  1 menit

:10 menit

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pemeriksaan umum : 

1.   Pemeriksaan IVA

30.000

2.   Pemeriksaan IMS

30.000

3.   Lipoma Kecil diamater < 5>

30.000

4.   Lipoma Sedang diameter 5-10 cm

40.000

5.   Lipoma Kecil diamater < 5>

30.000

6.   Vercusa Simple/Cuplak

25.000

7.   Fiksasi Fraktur Tertutup/Patah Tulang

25.000

8.   Kista Dermoid Kecil/Gelembung Kecil < 5>

 

25.000

9.   Kista Dermoid Sedang > 5 cm

40.000

10.Veruca Multiple

50.000

11.Ekstraksi Kuku

30.000

12.Ekstraksi Corpus Alineum

30.000

13.Eksisi

30.000

14.Incisi

25.000

15.Hecting 1- 5

15.000

16.Hecting 6-10

30.000

17.Hecting >10

50.000

18.Visum

25.000

19.EKG

50.000

20.Oksigenasi

10.000/jam

21.Suction lendir

20.000

Pasien BPJS gratis

1. Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis 4. Mendapatkan surat sakit apabila diperlukan 5. Mendapatkan surat sehat apabila meminta keterangan sehat 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Telp nomor (0281) 633844

b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id

c. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi JKN Mobile