Pelayanan Kelengkapan Akta Perkawinan/Surat Keterangan Perkawinan

No. SK: 694/H-04/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. KTP Asli dan Foto copy Suami Istri
  3. KK
  4. Form yang telah diisi
  5. Pas Photo 4x6 Suami Istri Berpasangan
  6. Surat Keterangan belum menikah
  7. Foto copy saksi

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. memeriksa dokumen dan mencatat dalam register ?
  3. diserahkan pada Kasi untuk diparaf ?
  4. di ajukan pada Camat untuk ditandatangani ?
  5. mencatat dalam register pengambilan
  6. menyerahkan pada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. memeriksa dokumen dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. diserahkan pada Kasi untuk dimencatat dalam register pengambilan (5 menit)
  4. (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Kelengkapan Akte Perkawinan/Surat Keterangan Perkawinan

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (298005)
  3. EMAIL : camatsukawati@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store