Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/08/VI/2022

  1. Kartu Identitas / KTP / KK / KIA
  2. Membayar biaya retribusi, menyerahkan identitas pasien untuk didata baru (bagi pasien Umum)
  3. Kartu peserta BPJS/KIS (bagi pasien BPJS)
  4. Kartu berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  4. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas / bpjs / kartu berobat
  5. Pasien melakukan pembayaran untuk pelayanan kesehatan jika pasien merupakan pasien umum atau tidak tercover jaminan kesehatan / bpjs
  6. Pasien menuju bagian pelayanan yang di maksud atau sesuai arahan petugas
  7. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas poli yang dituju


1. Pasien baru                                                        : 7menit

 2. Pasien lama membawa kartu berobat               : 4menit

3. Pasien lama tidak membawa kartu beroba         : 5menit

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pemeriksaan kesehatan dasar di Puskesmas:

Pemeriksaan Kesehatan Dasar

 10.000

1.  Pemeriksaan Umum

2.  Pemeriksaan Gigi

3.  Pemeriksaan KIA – KB

4.  Pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk sekolah / mencari pekerjaan

15.000

5.  Pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk calon pengantin

15.000

6.  Konsultasi Sanitasi/Kesehatan Lainnya

10.000


Pasien BPJS gratis


1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Telepon : (0281) 633844

b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id

c. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi JKN Mobile