No. SK: 440/08/VI/2022
1. Pasien baru : 7menit
2. Pasien lama membawa kartu berobat : 4menit
3. Pasien lama tidak membawa kartu beroba : 5menit
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, berikut ketentuan tarif pemeriksaan kesehatan dasar di Puskesmas:
Pemeriksaan Kesehatan Dasar |
10.000 |
1. Pemeriksaan Umum |
|
2. Pemeriksaan Gigi |
|
3. Pemeriksaan KIA – KB |
|
4. Pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk sekolah / mencari pekerjaan |
15.000 |
5. Pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk calon pengantin |
15.000 |
6. Konsultasi Sanitasi/Kesehatan Lainnya |
10.000 |
1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien
Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Telepon : (0281) 633844
b. Email: puskesmas1purwokertotimur@banyumaskab.go.id
c. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store