Pelayanan Gangguan Pem nggulangan Ketentraman dan Ketertiban Umum

No. SK: Nomor 5 Tahun 2022

  1. Menunjukan Kartu Identitas
  2. Membawa Surat Perintah (SPT)

  1. Pengguna Layanan Menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna layanan Menyampaikan Keperluan , Lalu Mengisi buku Tamu Dan Surat Permohonan Fasilitasi penyediaan Narasumber /Instruktur
  3. Pengguna Layanan Menerima Surat Tugas Dan Jadwal Narasumber/Instruktur

Sesuai Materi Koordinasi/Konsultasi

Tidak Dipungut Biaya 

Pelayanan Koordinasi/Konsultasi

1.Tatap Muka Lasung Dengan Pejabat  Pengelola Pengaduan 

2.Tertulis Disampaikan Ke kotak Pengaduan 

3. Telpon (0752) 66191 dan Fax  (0752) 877774

4.Onlin Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gangguan Pem nggulangan Ketentraman dan Ketertiban Umum"