Pengaktifan Kembali Data Penduduk yang dibekukan

  1. Surat pengantar dari Desa / Lurah
  2. Kartu Keluarga asli

  1. Pemohon megajukan dan mengisi persyaratan dan formulir
  2. Menerima surat pengantar dan KK Asli
  3. mengecek kebenaran administrasi dokumen
  4. Memverifikasi dan validasi di dalam data base
  5. Mengaktifkan kembali data base
  6. Pemohon menerima hasil

1. Data Penduduk Aktif

Tidak dipungut biaya

Pengaktifan Kembali Data penduduk yang dibekukan

1. Email : dukcapil4lawang@gmail.com

2. Kotak kritik dan saran

3. Facebook : Disdukcapil

4. WA Online : 085378868484 dan 081271287447

5. instagram : dukcapil4lawang

6. Twiter : @dukcapil4lawang

7. Youtube : Disdukcapil Empat Lawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Data Penduduk yang dibekukan "