Legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
  2. Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTPEL)

  1. Pemohon mengajukan fotocopy KTP EL
  2. Menerima fotocopy KTP el
  3. Mengoreksi kebenaran dokumen KTP el
  4. Mengoreksi dan memaraf fotocopy KTP EL
  5. Mengagendakan dan memberi cap dinas serta menyerahkan ke pemohon

1. Mengambil nomor antri

2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antri

3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan tanda terima pengambilan

4.Menyetempel berkas Legalisir Kartu Tanda Penduduk

5. Penandatanganan berkas Legalisir Kartu Tanda Penduduk

6. Penyimpanan arsip Legalisir Kartu Tanda Penduduk

7. Menyerahkan legalisir Kartu Tanda Penduduk ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisir Kartu tanda Penduduk Elektronik ( KTP EL)

1. Email : dukcapil4lawang@Gmail.com

2. Kotak kritik dan saran

3. Facebook : Disdukcapil

4. WA Online : 085378868484 dan 081271287447

5. Instagram : dukcapil4lawang

6. Twiter : @dukcapil4lawang

7. Youtube : Disdukcapil Empat Lawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)"