1. Mengambil nomor antri
2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antri
3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan tanda terima pengambilan
4.Menyetempel berkas Legalisir Kartu Tanda Penduduk
5. Penandatanganan berkas Legalisir Kartu Tanda Penduduk
6. Penyimpanan arsip Legalisir Kartu Tanda Penduduk
7. Menyerahkan legalisir Kartu Tanda Penduduk ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Legalisir Kartu tanda Penduduk Elektronik ( KTP EL)
1. Email : dukcapil4lawang@Gmail.com
2. Kotak kritik dan saran
3. Facebook : Disdukcapil
4. WA Online : 085378868484 dan 081271287447
5. Instagram : dukcapil4lawang
6. Twiter : @dukcapil4lawang
7. Youtube : Disdukcapil Empat Lawang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store