Pelayanan Menerbitkan Ijin Usaha Mikro Kecil

No. SK: 694/H-04/HK/2021

  1. Surat Keterangan Usaha Kepala Desa terkait lokasi dan jenis usaha yang dimiliki
  2. Foto copy Kartu Keluarga, KTP
  3. Blangko dari Kantor Camat
  4. Pas foto berwarna Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ?
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register kemudian di ketik ?
  3. diserahkan pada Kasi untuk di paraf ?
  4. penandatanganan oleh Camat
  5. mencatat dalam register pengambilan, membubuhkan stempel
  6. menyerahkan kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register kemudian   di ketik (20 menit)
  3. diserahkan pada Kasi untuk di paraf (10 menit)
  4. penandatanganan oleh Camat (10 menit)
  5. mencatat dalam register pengambilan, membubuhkan stempel (10 menit)
  6. menyerahkan  kepada masyarakat (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Ijin Usaha Mikro Kecil

  1. Datang langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (298005)
  3. EMAIL : camatsukawati@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store