Pelayanan Legalisir Surat-Surat

No. SK: 694/H-04/HK/2021

  1. Dokumen yang telah ditandatangani oleh kelian Dinas dan Perbekel

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ?
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register ?
  3. Diserahkan kepada Kasi untuk diparaf ?
  4. penandatanganan oleh Camat ?
  5. mencatat dalam register pengambilan, membubuhkan stempel ?
  6. menyerahkan kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. Diserahkan kepada Kasi untuk diparaf (10 menit)
  4. penandatanganan oleh Camat (10 menit)
  5. mencatat dalam register pengambilan, membubuhkan stempel (10 menit)
  6. menyerahkan kepada masyarakat (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisir

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (298450)
  3. EMAIL : camatsukawati@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store