Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga/Pengurangan/ Penambahan Kartu Keluarga

No. SK: 694/H-04/HK/2021

  1. Form KK yang telah di isi ( keterangan pindah dari daerah asal/kelahiran bagi penambahan kk,keterangan kematian/pindah bagi pengurangan KK
  2. Pengantar Perbekel/Lurah
  3. Kartu Keluarga lama

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ?
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register ?
  3. menginput data dan mencetak Kartu Keluarga ?
  4. memeriksa Kartu Keluarga yang telah di cetak dan diparaf ?
  5. meregister dalam register pengambilan sebelum diserahkan kepada masyarakat ?
  6. menyerahkan Kartu Keluarga kepada masyarakat


  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. menginput data dan mencetak Kartu Keluarga (15 menit)
  4. memeriksa Kartu Keluarga yang telah di cetak  dan diparaf (5 menit)
  5. meregister dalam register pengambilan sebelum diserahkan kepada masyarakat (5 menit)
  6. menyerahkan Kartu Keluarga  kepada masyarakat (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (298005)
  3. EMAIL : camatsukawati@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store