Pelayanan Pembuatan KTP

No. SK: 694/H-04/HK/2021

  1. Foto Copy KK
  2. Akte Kelahiran
  3. Ijazah

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa kelengkapan data
  3. perekaman
  4. mencetak KTP
  5. memasukkan ke dalam buku register
  6. menyerahkan KTP kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa kelengkapan data
  3. perekaman
  4. mencetak KTP
  5. memasukkan ke  dalam menyerahkan KTP kepada masyarakat

Tidak dipungut biaya

ktp

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (298005)
  3. EMAIL : camatsukawati@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store