Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN

  1. Membawa KTP/KK
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menetukan diagnosis
  7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  8. Pengambilan resep ke apotek
  9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

1.Pasien datang dan mengambil nomer antrian

2.Pasien dipanggil di loket pendaftaran

3. pasien menunggu di ruang pemeriksaan fisik

4. Pasien diperiksa di ruang pemeriksaan umum

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah

- Pemeriksaan Umum : Rp 10.000,-

- Pemeriksaan untuk sekolah/pencari kerja : Rp 15.000,-

Pemeriksaan umum, Pemeriksaan sekolah/pencari kerja

1. Telepon : (0281) 5700160
2. Email : puskesmasndeso@gmail.com
3. Kotak saran, media social, secaralangsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store