1. Mengambil nomor antri
2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antri
3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
4. Memilah berkas permohonan berkas berdasarkan kecamatan
5. Menghubungi Pemohon
6. Penandatangan Legalisir Kutipan akta Pencatatan Sipil
7. Penandatanganan Legalisir Kutipan akta Pencatatan Sipil
8. Menyetempel dan meregistrsi
Menyimpan arsip pemohon oleh petugas
10. Menyerahkan legalisir Pencatatan Sipil
Tidak dipungut biaya
legalisir kutipan akta pencatatan sipil
1. Email : dukcapil4lawang@gmail.com
2. Kotak Kritik dan saran
3. Facebook : Disdukcapil
4. WA Online : 0853 78868484 dan 081271287447
5. Instagram : dukcapil4lawang
6. Twiter : @dukcapil4lawang
7. youtube : Disdukcapil Empat Lawang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store