Legalisir Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Fotocopy kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. Dokumen Kutipan Pencatatan Sipil Asli

  1. Pemohon mengajukan copy akta
  2. Menerima fotocopy Akta Pencatatan Sipl
  3. Mengoreksi kebenaran dokumen akta
  4. mengoreksi dan memaraf fotocoy akta
  5. mengagendakan dan memberi cap Dinas serta menyerahkan ke pemohon

1. Mengambil nomor antri

2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antri

3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan

4. Memilah berkas permohonan berkas berdasarkan kecamatan

5. Menghubungi Pemohon

6. Penandatangan Legalisir Kutipan akta Pencatatan Sipil

7. Penandatanganan Legalisir Kutipan akta Pencatatan Sipil

8. Menyetempel dan meregistrsi

Menyimpan arsip pemohon oleh petugas

10. Menyerahkan legalisir Pencatatan Sipil

Tidak dipungut biaya

legalisir kutipan akta pencatatan sipil

1. Email : dukcapil4lawang@gmail.com

2. Kotak Kritik dan saran

3. Facebook : Disdukcapil

4. WA Online : 0853 78868484 dan 081271287447

5. Instagram : dukcapil4lawang

6. Twiter : @dukcapil4lawang

7. youtube : Disdukcapil Empat Lawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Kutipan Akta Pencatatan Sipil"