Penerbitan Kutipan Akta Kedua (Perbaikan Data, Akta Rusak dan Hilang)

  1. Fotocopy KK dan KTP el pemohon
  2. Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani permohonan dan 2 orang saksi
  3. Fotocopy KTP el orang saksi
  4. Asli Kutipan Akta Kelahiran (Perbaikan Data)
  5. Fotocopy dokumen Ijazah, surat nikah

  1. Pemohon membawa persyaratan keloket Pelyanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
  3. Pemohon menerima bukti berkas masuk/ tanda untuk pengambilan Akta Kelahiran BAKAK yang sudah selesai
  4. Petugas melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau kepala Instansi Pelaksana mencatatan dalam register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta kelahiran BAKAK

1. Mengambil nomor antrian

2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor Antri

3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan

4. Memilih berkas pemohon berdasarkan kecamatan

5. Menghubungi pemohon

6. Verifikasi dan koreksi hasil cetakan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Kedua

7. Verifikasi dan koreksi hasil cetakan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Kedua

8. Penandatanganan Kutipan Akta Kelahiran Kedua

9. Menyetempel dan meregestrasi

10. Penyimpanan arsif permohonan oleh petugas

11. Menyerahkan Penerbitan Kutipan Akta Kedua

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Kedua ( Perbaikan Data, Akta Rusak dan Hilang)

1. Email : dukcapil4lawang@gmail.com

2. Kotak kritik dan saran

3. Facebook : Disdukcapil

4. WA online : 085378868484 dan 081271287447

5. Instagram : dukcapil4lawang

6. Twiter : @dukcapil4lawang

7. youtube : Disdukcapil Empat Lawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kedua (Perbaikan Data, Akta Rusak dan Hilang)"