1. Mengambil nomor antrian
2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor Antri
3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
4. Memilih berkas pemohon berdasarkan kecamatan
5. Menghubungi pemohon
6. Verifikasi dan koreksi hasil cetakan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Kedua
7. Verifikasi dan koreksi hasil cetakan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Kedua
8. Penandatanganan Kutipan Akta Kelahiran Kedua
9. Menyetempel dan meregestrasi
10. Penyimpanan arsif permohonan oleh petugas
11. Menyerahkan Penerbitan Kutipan Akta Kedua
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Kutipan Kedua ( Perbaikan Data, Akta Rusak dan Hilang)
1. Email : dukcapil4lawang@gmail.com
2. Kotak kritik dan saran
3. Facebook : Disdukcapil
4. WA online : 085378868484 dan 081271287447
5. Instagram : dukcapil4lawang
6. Twiter : @dukcapil4lawang
7. youtube : Disdukcapil Empat Lawang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store