Permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya

  1. Formulir Penghapusan NPWP
  2. NPWP Asli atas Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya
  3. SKT Asli atas Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya (jika ada)
  4. SPPKP Asli atas Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya (jika ada)
  5. Dokumen yang Menyatakan bahwa telah meninggalkan Indonesia
  6. Nomor yang dapat dihubungi

  1. Wajib pajak mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan penghapusan NPWP Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya.
  2. Wajib pajak menyampaikan permohonan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi.
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mengecek kelengkapan dokumen permohonan wajib pajak.
  4. Jika dokumen permohonan Wajib Pajak telah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak dan meneruskan dokumen permohonan Wajib Pajak kepada Seksi Pemeriksaan.
  5. Pelaksana Seksi Pemeriksaan akan meneruskan dokumen permohonan Wajib Pajak kepada Fungsional Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.
  6. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, Fungsional Pemeriksa Pajak akan memproses paermohonan penghapusan NPWP Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
  7. Jika proses permohonan penghapusan NPWP untuk Orang Pribadi telah selesai dan diterima, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi akan mengirimkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke alamat Wajib Pajak berdasarkan data Wajib Pajak atau permintaan Wajib Pajak.

angka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib PajakOrang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya adalah paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Layanan Halo Kosambi ext. Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan melalui whatsapp 081210867012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp Halo Kosambi melalui 082299999418

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya"