angka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib PajakOrang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya adalah paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Layanan Halo Kosambi ext. Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan melalui whatsapp 081210867012
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store