Penerbitan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Fotocopy salinan putusan pengadilan;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotocopy KTP-el ;
  6. Fotocopy KTP-el dua orang saksi.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi.
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bias dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan pembatalan akta pencatatan sipil dan biodata pada permohonan pembatalan akta pencatatan sipil dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan pembatalan akta pencatatan sipil dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di pembatalan akta pencatatan sipil;
  7. Operator mencetak pembatalan akta pencatatan sipil sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan pembatalan akta pencatatan sipil pada pemohon.

Jika persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"