Penerbitan Akta Kelahiran BAKAK

  1. Formulir pelaporan Akta kelahiran yang ditanda tangani Lurah / Kades
  2. Keterangan Kelahiran
  3. Kartu Kelahiran

  1. Permohonan membawa persyaratan ke loket pelayan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Pemohon menerima bukti berkas masuk / tanda untuk pengambilan Akta Kelahiran BAKAK yang sudah jadi
  4. Petugas melakukan perekaman data kedalam database Kependudukan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil Instansi pelaksana atau kepala Instansi pelaksana mencatat dalam registrsi Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran BAKAK.

1. Mengambil nomor antri

2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antri

3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan

4. Memilih berkas permohonan berdasarkan antar kecamatan

5. Menghubungi pemohon

6. Mengentri data kedalam aplikasi dan Mencetak Kutipan Akta Kelahiran BAKAK

7. Penandatangan Kutipan Akta Kelahiran BAKAK

8. Validasi dan koreksi hassil cetakan Kutipan Akta Kelahiran BAKAK

9. Menyetempel dan meregestrasi

10. Penyimpanan arsif pemohon oleh petugas

11. Menyerahkan Akta Kelahiran BAKAK

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Kelahiran BAKAK

1. Email : dukcapil4lawang@gmail.com

2. Kotak Kritik dan Saran

3. Facebook : Disdukcapil

4. WA Online : 085278868484

5. Instagram : dukcapil4lawang

6. Twiter : @dukcapul4lawang

7. Youtube : Disdukcapil Empat Lawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran BAKAK"