1. Mengambil Nomor Antri
2. Menunggu Panggilan sesuai dengan nomor Antri
3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan tanda terima pengambilan
4. Memilih berkas permohonan berdasarkan kecamatan
5. Menghubungi pemohon
6. Mengentri data kedalam aplikasi dan mencetak surat pindah antar kecamatan
7. Verifikasi dan koreksi hasil cetakan surat pindah antar kecamatan
8. penandatangan surat pindah antar kecamatan
9. Menyetempel dan meristrasi
10. Menyimpan arsif permohonan oleh petugas
11. Menyerahkan surat pindah antar kecamatan
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah Antar Kecamatan
1. Kotak saran dan kritik
2. Email : dukcapil4l@gmail.com
3. Facebook : Disdukcapil
4. WA Online : 085378868484 dan 081271287447
5. Instagram : dukcapil4lawang
6. Twiter : @dukcapil4lawang
7. Youtube : Disdukcapil Empat Lawang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store