Pelaporan Surat Pindah Antar Kecamatan

  1. Melampirkan KK dan KTP yang asli (SIAK)
  2. Mengisi F.103 bagi keluarga yang baru pertama kali membuat KK
  3. Fotocopy ijazah dan surat nikah

  1. Pemohon membawa persyaratan keloket pendaftaran
  2. Petugas melakukan ferivikasi dan validasi berkas pemohon
  3. Pemohon menerima bukti berkas masuk / tanda untuk mengambil surat pindah antar kecamatan
  4. Petugas melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
  5. Mengoreksi dan memverifikasi berkas surat keterangan pindah antar kecamatan
  6. Mengoreksi dan memferifikasi konsep surat pindah antar kecamatan
  7. Verifikasi sertifikasi Elektronok surat pindah antar kecamatan
  8. Mencetak surat keterangan pindah antar kecamatan
  9. meristrasi, memilih dan menyerahkan
  10. Pemohon menerima surat pindah

1. Mengambil Nomor Antri

2. Menunggu Panggilan sesuai dengan nomor Antri

3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan tanda terima pengambilan

4. Memilih berkas permohonan berdasarkan kecamatan

5. Menghubungi pemohon

6. Mengentri data kedalam aplikasi dan mencetak surat pindah antar kecamatan

7. Verifikasi dan koreksi hasil cetakan surat pindah antar kecamatan

8. penandatangan surat pindah antar kecamatan

9. Menyetempel dan meristrasi

10. Menyimpan arsif permohonan oleh petugas

11. Menyerahkan surat pindah antar kecamatan

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Kecamatan

1. Kotak saran dan kritik

2. Email : dukcapil4l@gmail.com

3. Facebook : Disdukcapil

4. WA Online : 085378868484 dan 081271287447

5. Instagram : dukcapil4lawang

6. Twiter : @dukcapil4lawang

7. Youtube : Disdukcapil Empat Lawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Surat Pindah Antar Kecamatan"