Pencabutan gigi tanpa suntikan

No. SK: B-001/SK/ADM.I/PKM-MH/01/2021

  1. Membawa KTP/Kartu BPJS
  2. Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien diarahkan ke poli Gigi
  3. Petugas memanggil pasien masuk serta mengukur vital sign
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas mencuci tangan dan memakai APD
  6. Petugas meminta pasien/keluarga untuk mengisi blanko informed consent
  7. Melakukan pemeriksaan pada intra oral dan ektra oral dan menetapkan diagnosa
  8. Petugas melakukan tindakan
  9. Setelah selesai petugas mencuci tangan dan melepas APD
  10. Mencatat semua keluhan, terapi di Berkas rekam medis dan di buku register
  11. Pasien Keluar

30 Menit

Untuk Pasien BPJS : tidak dipungut biaya

Untuk Pasien UMUM : Rp.10.000 Pendaftaran 

                                   Rp.15.000 untuk tindakan pencabutan

poli gigi

Faridah : 085251852809

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store