Permohonan Penghapusan NPWP Meninggal Dunia

  1. Formulir Penghapusan NPWP
  2. Fotocopy Akta Kematian
  3. NPWP Asli atas Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
  4. SKT Asli atas Orang Pribadi yang Meninggal Dunia (jika ada)
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris
  6. Fotocopy Kartu Keluarga atas Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
  7. Fotocopy KTP atas Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
  8. Fotocopy KTP atas seluruh Ahli Waris
  9. Nomor yang dapat dihubungi

  1. Wajib pajak mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan penghapusan NPWP Meninggal Dunia.
  2. Wajib pajak menyampaikan permohonan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi.
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mengecek kelengkapan dokumen permohonan wajib pajak.
  4. Jika dokumen permohonan Wajib Pajak telah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak dan meneruskan dokumen permohonan Wajib Pajak kepada Petugas Pemeriksa Pajak.
  5. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, Petugas Pemeriksa Pajak akan memproses permohonan penghapusan NPWP Meninggal Dunia untuk Orang Pribadi sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
  6. Jika proses permohonan penghapusan NPWP untuk Orang Pribadi telah selesai dan diterima, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi akan mengirimkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke alamat Wajib Pajak berdasarkan data Wajib Pajak atau permintaan Wajib Pajak.
  7. Jika proses permohonan penghapusan NPWP untuk Orang Pribadi telah selesai dan ditolak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi akan mengirimkan Surat Keputusan Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke alamat Wajib Pajak berdasarkan data Wajib Pajak atau permintaan Wajib Pajak.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak / Surat Keputusan Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Layanan Halo Kosambi ext. Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan melalui whatsapp 081210867012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp Halo Kosambi melalui 082299999418

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan NPWP Meninggal Dunia"