Penerbitan NPWP Anggota Keluarga

  1. Formulir Permintaan Pencetakan NPWP Keluarga
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP Keluarga (isteri)
  4. Fotokopi Pemilik NPWP (suami)
  5. Fotokopi KTP Pemilik NPWP (suami)

  1. Wajib Pajak mengisi formulir permohonan pencetakan NPWP keluarga secara lengkap dan memberikan kelengkapan persyaratan permohonan.
  2. Berkas disampaikan: a) secara langsung; b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat berkas disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan permohonan dan mencetakkan kartu NPWP keluarga.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan




NPWP Anggota Keluarga

Kring Pajak 1500200, Halo Kosambi 082299999418

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan NPWP Anggota Keluarga"