Penghapusan NPWP

  1. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, YAITU: Untuk orang pribadi yang meninggal dunia : Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris; Untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Untuk bendahara pemerintah : Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara Untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP : Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki Untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP : fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
  2. WAJIB PAJAK BADAN, YAITU: Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak mempunyai utang pajak, Kecuali: 1) Utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau 2) Utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan Tidak sedang dilakukan tindakan: 1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2) Pemeriksaan bukti permulaan; 3) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4) Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure) Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer Seluruh NPWP cabang telah dihapus; Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan berupa: 1) keberatan; 2) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 3) pengurangan atau pembatalan SKP; 4) pengurangan atau pembatalan STP; 5) pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; 6) gugatan; 7) banding; dan/atau 8) peninjauan kembali.

  1. Berkas disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat berkas disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Berkas diterima dan diteliti kelengkapan, setelah lengkap petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS)

6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak dliterima secara lengkap



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghapusan NPWP

Kring Pajak 1500200, Halo Kosambi 082299999418


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP"