Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Dokumen Pendukung
  3. Nomor yang dapat dihubungi

  1. Wajib pajak mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Wajib pajak menyampaikan permohonan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi.
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mengecek kelengkapan dokumen permohonan wajib pajak.
  4. Jika dokumen permohonan Wajib Pajak telah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak dan meneruskan dokumen permohonan Wajib Pajak kepada Petugas Pemeriksa Pajak.
  5. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, Petugas Pemeriksa Pajak akan memproses permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
  6. Jika proses permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah selesai dan diterima, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi akan mengirimkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke alamat Wajib Pajak berdasarkan data Wajib Pajak atau permintaan Wajib Pajak.
  7. Jika proses permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah selesai dan ditolak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi akan mengirimkan Surat Keputusan Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke alamat Wajib Pajak berdasarkan data Wajib Pajak atau permintaan Wajib Pajak.

Dalam hal pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pernohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak / Surat Keputusan Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Layanan Halo Kosambi ext. Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan melalui whatsapp 081210867012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp Halo Kosambi melalui 082299999418

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak"