Dalam hal pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pernohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak / Surat Keputusan Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Layanan Halo Kosambi ext. Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan melalui whatsapp 081210867012
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store