terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS)
Tidak dipungut biaya
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store