Pendaftaran NPWP

  1. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, YAITU: 1) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau 2) bagi Warga Negara Asing (WNA): a) fotokopi paspor; b) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  2. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, YAITU: 1) bagi WNI: a) fotokopi KTP; b) dokumen berupa: i) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau ii) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online; atau 2) bagi WNA: a) fotokopi paspor; b) fotokopi KITAS atau KITAP; c) dokumen berupa: i) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau ii) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
  3. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI WANITA KAWIN YANG DIKENAI PAJAK SECARA TERPISAH BERDASARKAN KEPUTUSAN HAKIM, YAITU: 1) fotokopi KTP; 2) dokumen berupa: a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  4. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI WANITA KAWIN YANG DIKENAI PAJAK SECARA TERPISAH KARENA MENGHENDAKI SECARA TERTULIS BERDASARKAN PERJANJIAN PEMISAHAN PENGHASILAN DAN HARTA, ATAU MEMILIH MELAKSANAKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA TERPISAH DARI SUAMINYA, YAITU: 1) fotokopi KTP; 2) fotokopi kartu NPWP suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; 3) fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; 4) fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; 5) dokumen berupa: a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  5. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU, YAITU: 1) fotokopi Kartu Pokok Wajib Pajak orang pribadi; 2) dokumen berupa: a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan; atau b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online menyatakan bahwa Wajib Pajak yang merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
  6. WAJIB PAJAK BADAN YANG BERORIENTASI PADA PROFIT (PROFIT ORIENTED), YAITU: 1) fotokopi: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; 2) dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan: a) bagi WNI, yaitu: i) fotokopi KTP; ii) fotokopi Kartu NPWP; atau b) bagi WNA, yaitu: i) fotokopi paspor; ii) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; dan 3) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
  7. WAJIB PAJAK BADAN YANG TIDAK BERORIENTASI PADA PROFIT (NON PROFIT ORIENTED), YAITU: 1) dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan: a) fotokopi KTP, dalam hal pengurus adalah WNI; atau b) fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA; dan 2) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
  8. WAJIB PAJAK BADAN BERBENTUK KERJA SAMA OPERASI (JOINT OPERATION), YAITU: 1) fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi; 2) fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; 3) dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation): a) bagi WNI, yaitu fotokopi KTP dan Kartu NPWP; atau b) bagi WNA, yaitu: i) fotokopi paspor; ii) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; dan 4) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
  9. WAJIB PAJAK DENGAN STATUS CABANG DARI WAJIB PAJAK BADAN, YAITU: 1) fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk; 2) surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
  10. WAJIB PAJAK BENDAHARA, YAITU: 1) fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara; 2) fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara.

  1. Berkas disampaikan: a) secara langsung; b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat berkas disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Berkas diterima dan diteliti kelengkapan, setelah lengkap petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat

terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS)

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Kring Pajak 1500200, Halo Kosambi 082299999418

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"