KIR/ Surat Keterangan Sehat

No. SK: B-001/SK/ADM.I/PKM-MH/01/2021

  1. Membawa KTP

  1. Pasien mendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien diarahkan ke poli umum untuk pemeriksaan fisik (Berat Badan, Tinggi Badan, Tekanan Darah, Suhu Tubuh, Respirasi)
  3. Setelah itu pasien membawa blanko KIR ke Tata Usaha
  4. Petugas di Tata Usaha Membuat kan surat keterangan sehat
  5. Pasien ke Kasir untuk melakukan pembayaran surat keterangan sehat

30 Menit

Rp. 15,000

Tata Usaha

Baderudin : 081348890767

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store