Suntik Caten

No. SK: B-001/SK/ADM.I/PKM-MH/01/2021

  1. Membawa KTP/Kartu BPJS
  2. Membawa Kartu berobat

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien diarahkan ke Poli KIA/KB
  3. Petugas KIA/KB melakukan pemeriksaan fisik (Berat Badan, Tinggi Badan, dan Tekanan darah)
  4. Selanjutnya pasien diarahkan ke laboratorium untuk pemeriksaan HB dan HIV
  5. Setelah pemeriksaan HB dan HIV, selanjutnya pasien diberikan suntik caten
  6. Petugas memberikan kartu bukti sudah suntik caten

30 Menit

Untuk Biaya Pendaftaran : Rp. 10.000

Untuk Biaya Suntik Caten : Rp. 10.000

KIA/KB

Bidan Debi : 0813-4784-4256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store