Inovasi Layanan "PACARBARU" Pengadilan Agama Semarang

No. SK: W11-A1/33.a/HK.05/I/2020

  1. Nomor Perkara di Pengadilan Agama Semarang
  2. Kartu Keluarga lama
  3. Kartu Tanda Penduduk lama

  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi PACARBARU Pengadilan Agama Semarang di https://pacarbaru.pa-semarang.go.id/
  2. Memilih Nomor Perkara
  3. Upload bukti foto KTP lama
  4. Upload bukti foto KK lama

PACAR BARU

Pasca Penerbitan Akta Cerai dan Perubahan Data Kependudukan

Layanan inovasi program PACARBARU dengan tujuan mengefektifkan fungsi, peran, koordinasi dan kerjasama para pihak dalam upaya mempercepat perubahan status perkawinan di database kependudukan bagi penduduk Kota Semarang yang beragama Islam yang telah mendapatkan penetapan status cerai untuk diterbitkan KK dan KTP elektronik dan Akta Cerai, selanjutnya secara bersamaan diserahkan kepada penduduk yang baru bercerai atau telah mendapatkan penetapan/putusan di PA Semarang.

Pasca perceraian, para pihak tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil untuk perubahan data kependudukan karena KTP elektronik dan KK dapat langsung diterbitkan dari PA Semarang melalui inovasi program PACARBARU di pacarbaru.pa-semarang.go.id

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga & KTP


  • No. Pengaduan (Whatsapp)0821-3872-1682
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Layanan "PACARBARU" Pengadilan Agama Semarang"