SIM yang akan diperpanjang belum habis masa berlakunya
Bagi permohonan SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum melengkapi Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
Pastikan persyaratan telah dilengkapi dan datanglah ke kantor Satpas Polres Pamekasan
Isilah formulir pendaftaran sesuai identitas secara lengkap dan jelas, bila telah selesai serahkan kepada petugas di loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi dan nomor antrian
Pembayaran biaya penerbitan SIM sesuai PNBP di loket pembayaran BRI yang telah ditentukan
Kegiatan di Loket Registrasi untuk verifikasi informasi jati diri sesuai dengan KTP
Kegiatan Identifikasi meliputi verifikasi terhadap data, pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto
Proses produksi dan penyerahan kartu SIM
Pendaftaran = 5 menit
Bayar PNBP = 5 menit
Registrasi = 5 menit
Identifikasi = 5 menit
Produksi = 5 menit
SIM A : Rp 80.000,-
SIM A UMUM : Rp 80.000,-
SIM BI: Rp 80.000,-
SIM BI UMUM : Rp 80.000,-
SIM BII : Rp 80.000,-
SIM BII UMUM: Rp 80.000,-
SIM C : Rp 75.000,-
SIM D : Rp 30.000,-
SIM perpanjangan
Kotak Surat : Jl. Raya Nyalaran No.224, Pamekasan 69317
Telp: 087850368080
Email :satpaspolrespamekasan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.